Sidang Komisi Bahtsul Masail (foto: PBNU)
Mataram – Ujaran kebencian termasuk akhlak tercela (madzmumah), meskipun digunakan untuk berdakwah atau amar ma’ruf nahi mungkar. Demikian kesepakatan sidang komisi Bahtsul Masail al-Maudhu’iyyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) di Pondok Pesantren Darul Falah, Mataram, Nusa Tenggara Barat, (Jumat (24/11).
Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Ma’afi, amar ma’ruf nahi mungkar tidak boleh dilakukan dengan kemungkaran. Karena seyogyanya melakukan kebaikan haruslah dengan kebaikan.
“Amar ma’ruf nahi mungkar tidak dapat dibenarkan melalui ujaran kebencian yang di dalam merupakan bagian dari kemungkaran,” kata Mahbub saat membacakan rumusan sidang komisi.
Keharaman menggunakan ujaran kebencian (hate speech) tidak hanya berdasarkan larangan agama, melainkan dampak serius yang dapat ditimbulkan di masyarakat, seperti pertikaian, keretakan harmoninasasi kehidupan bermasyarakat, hingga menciptakan iklim kebencian.
Media sosial, lanjut Mahbub, dalam hal ini menjadi contoh paling jelas, bahwa ujaran kebencian yang dilontarkan di Twitter, YouTube, Facebook, menjadi alat yang efektif dalam memecah belah kerukunan masyarakat.
“Konten-konten ujaran kebencian ini mudah diakses dan tersebar ke seluruh lapisan masyarakat melalui media sosial, baik anak-anak maupun orang dewasa. Penyebaran ujaran kebencian di media sosial pun sulit dibendung dan masuk ke dalam jantung kehidupan sosial masyarakat,” terangnya.
TAGS : Munas Ulama Konbes NU Ujaran Kebencian
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25301/NU-Dakwah-dengan-Ujaran-Kebencian-Termasuk-Akhlak-Tercela/