Novanto Tersangka, Golkar Minta Hargai Asas Praduga Tak Bersalah
Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham
Jakarta – Partai Golkar meminta publik menghargai asas praduga tidak bersalah terhadap Setya Novanto. Hal itu terkait penetapan tersangka Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meminta, agar publik menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan rencana praperadilan yang akan dilayangkan Novanto.
“Kami tentu menginginkan dan mengharap kepada kita semuanya agar tetap menghargai asas praduga tidak bersalah kepada Setya Novanto,” kata Idrus, di kediaman Novanto, Jumat (10/11) malam.
Adapun langkah hukum yang akan dilakukan Novanto, kata Idrus, partai berlambang pohon beringin itu akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.
“Bung Setya Novanto tetap melakukan satu langkah-langkah pengabdian baik di partai, tentu maupun di kegiatan-kegiatan kemasyarakatan lainnya,” terangnya.
Diketahui, KPK akhirnya secara resmi menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Sebelumnya Novanto sempat jadi tersangka, namun menang melalui praperadilan.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memastikan penetapan itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara. Dimana, Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 UU tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto),” kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Selaku anggota DPR periode 2009-2014, Setya Novanto diduga bersama-sama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Diduga negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun terkiat kasus tersebut.
“Atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” lanjut Saut.
Sebelumnya pada Juli 2017, Novanto jadi tersangka dalam perkara tersebut. Dia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24596/Novanto-Tersangka-Golkar-Minta-Hargai-Asas-Praduga-Tak-Bersalah/