Take a fresh look at your lifestyle.

Ngebet Nikah saat Corona? Begini Cara Daftarnya via Internet

0
Ngebet Nikah saat Corona? Begini Cara Daftarnya via Internet

ilustrasi pernikahan (foto: shutterstock)

Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah (work from home) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 21 April 2020. Kebijakan ini berdampak langsung bagi layanan Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

“Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,” terang Kamaruddin di Jakarta, pada Selasa (31/3).

“Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id,” lanjutnya.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

“Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” tutur Kamaruddin.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id;

2. Klik daftar nikah;

3. Pilih nikah di mana:

BACA JUGA  Boeing Rilis FCOM untuk Pesawat Jenis 737 MAX 8

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri;

5. Checklis dokumen;

6. Masukan No HP;

7. Upload foto;

8. Cetak bukti pendaftaran

TAGS : Daftar Nikah Bekerja dari Rumah Kementerian Agama Kantor Urusan Agama

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69814/Ngebet-Nikah-saat-Corona-Begini-Cara-Daftarnya-via-Internet/

Leave A Reply

Your email address will not be published.