Ilustrasi (Foto: Ist)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika sektor pangan atau pertanian penting untuk diawasi karena terkait dengan hajat hidup orang banyak. Sebab itu, lembaga antikorupsi memberikan perhatian serius pada potensi korupsi di sektor tersebut.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri menyampaikan hal itu sekaligus mengkonfirmasi masih maraknya temuan korupsi di sektor pangan atau pertanian.
“Sektor pangan memang menjadi perhatian serius oleh KPK,” tegas Febri saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/7).
Dikatakan Febri, pihaknya masuk dalam tataran penindakan maupun pencegahan pada sektor yang dipandang sangat terkait hajat hidup orang banyak. Selain itu, sambung Febri, KPK memiliki kajian yang berhubungan dengan sektor pertanian. Kajian itu mengidentifikasi celah korupsi serta memberikan rekomendasi untuk menutup celah korupsi dalam tiap implementasi kebijakan subsidi di bidang pertanian.
“KPK masuk pada sektor yang kami pandang sangat terkait hajat hidup orang banyak,” ujar Febri.
Kajian lembaga antikorupsi juga digunakan Istana untuk menyoroti hal sama. Kajian dari KPK selama ini kerap digunakan dalam arah kebijakan pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo.
“Sudah berapa kali kajian KPK digunakan oleh pemerintahan Jokowi-JK, termasuk di pertanian,” ungkap Juru Bicara Presiden Johan Budi saat dikonfirmasi terpisah.
Mantan juru bicara KPK ini menegaskan bahwa Presiden memberikan perhatian terhadap persoalan korupsi. Pun termasuk korupsi di sektor pertanian.
Dalam berbagai pertemuan selama ini, kata Johan, Presiden Jokowi selalu mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat korupsi. Ultimatum itu juga disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet.
“Mengingatkan pada semua untuk tidak sekali-kali menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau korupsi,” kata Johan.
Dikatakan Johan, langkah lain yang dilakukan adalah dengan membenahi sistem atau peraturan yang ada. Misalnya, dalam hal penerapan deregulasi terhadap aturan yang membuka celah terjadinya korupsi. Terkait pertanian, kata Johan, sudah ada Peraturan Menteri Pertanian yang dibatalkan, direvisi di tahun 2017.
“Ini salah satu upaya untuk mengurangi (terjadinya korupsi),” ucap Johan.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Zulkarnain sebelumnya telah mengingatkan kepada pemerintah untuk memperhatikan kerawanan potensi korupsi di sektor pertanian. Utamanya di bidang pangan.
Terlebih, belakangan marak pemberitaan tendensi korupsi dengan memanfaatkan distribusi bantuan pemerintah kepada petani, seperti pupuk dan benih terjadi di daerah.
Sebagai kepala negara, kata Zulkarnain, Presiden Joko Widodo harus memperhatikan persoalan ini. Hal ini mengingat penanganan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan atau penangkapan yang dilakukan KPK. Lembaga antikorupsi, kata Zulkarnain, juga tak bisa sendirian menangani persoalan sektor pangan atau pertanian yang memiliki banyak celah korupsi.
“KPK tidak bisa sendiri, harus menggandeng semua. Terutama kepala negara,” kata Zulkarnain beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dikatakan Zulkarnain, penangkapan yang dilakukan KPK selama ini hanya sebagian kecil dari banyaknya dugaan tindak korupsi di lapangan. “Maka pencegahan itu, eksekusi perbaikannya harus bekerja sama dengan presiden, dengan kementerian lembaga terkait. Yang bisa menekan itu presiden. KPK sulit menekan itu kecuali, yang sudah bermasalah pidananya, cukup bukti dan masuk kewenangannya dia (KPK), baru bisa,” terang Zul, sapaan akrab Zulkarnain.
Secara umum, ungkap Zul, celah korupsi pada sektor pangan dapat disebabkan dari panjangnya rangkaian hasil produksi dari petani kepada konsumen di lapangan. Hal itu ditenggarai memungkinkan terjadi penyelewengan harga yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Demikian juga bantuan atau subsidi dari pemerintah seperti benih ataupun pupuk yang rangkaiannya panjang dan membuka celah terjadinya korupsi.
Ketua KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad sebelumnya juga pernah mengungkap kerawanan korupsi sektor pangan. Masih adanya pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di pengelolaan pertanian dan pangan, kata Abraham, menunjukkan sektor ini masih rawan korupsi.
Kepada KPK, Abraham menyerukan agar hal tersebut segera ditutup. Salah satu upaya dapat dilakukan dengan mengaktifkan segera satuan tugas di sejumlah kementerian. Utamanya Kementerian Pertanian.
Terkait dugaan korupsi dalam sektor pertanian, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2015, Indriyanto Seno Adji, mendukung Polri untuk menerapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dalam pengusutan kasus proyek pengadaan benih dari pemerintah. Seperti pada kasus benih bawang putih tahun anggaran 2017 di wilayah Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam kasus ini, data Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur menyebutkan ada 350 ton benih bawang putih lokal yang didistribusikan kepada 181 kelompok tani yang tersebar di 18 desa se-Kabupaten Lombok Timur. Dengan luasan yang berbeda-beda, setiap kelompok tani mendapatkan kuota benih lokal bersama dengan paket pendukung hasil produksinya, mulai dari mulsa, pupuk NPK plus, pupuk hayati ecofert, pupuk majemuk, dan pupuk organik.
Benih bawang putih lokal sebanyak 350 ton dibeli dari hasil produksi petani di Kecamatan Sembalun pada periode panen pertengahan tahun 2017. Benih bawang putih lokal dibeli pemerintah melalui salah satu BUMN yang dipercaya sebagai penangkar yakni PT. Pertani, dimana pembeliannya menggunakan anggaran APBN-P 2017 senilai Rp 30 miliar.
Namun belakangan ditemukan pada saat pendistribusian bantuannya di akhir tahun 2017, banyak kelompok tani yang mengeluh tidak mendapatkan jatah sesuai data.
Kasus ini sendiri masih ditangani Polda NTB. Karena itu, Indrianto mendukung Polri untuk menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi dalam pengusutan kasus tersebut.
Apalagi, jika memang didapati adanya sinyalemen keterlibatan oknum pejabat pemerintahan dalam proses distribusi proyek pengadaan benih bawang putih yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37860/Nah-KPK-dan-Istana-plototi-Korupsi–Sektor-Pertanian/