Pengacara Otto Hasibuan
Jakarta – Pengacara Otto Hasibuan mundur menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto. Surat resmi pengunduran diri diserahkan Otto kepada Novanto serta penyidik KPK Ambarita Damanik pada hari ini, Jumat (8/11/2017).
Diketahui, Otto menjadi kuasa hukum Novanto sejak 20 November 2017, atau setelah Ketua DPR RI itu ditahan penyidik KPK. Belum genap sebulan Otto mendampingi Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu yang dalam hitungan hari akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu 13 Desember 2017.
“Saya memutuskan untuk mengundurkan diri. Terhitung tanggal kemarin, sebenarnya berlaku hari ini saya tidak jadi kuasa hukum dan dengan resmi saya mengudurkan diri sebagai kuasa hukum beliau,” ucap Otto di gedung KPK, Jakarta,
Otto memilih mundur jadi kuasa hukum Novanto lantaran tak ada kesepakatan dengan Novanto dalam menghadapi proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Setelah saya tanganin kasus ini, dalam perjalanannya, di antara kami dengan Setya Novanto, saya melihat belum ada kesepakatan ya, tidak ada kesepakatan yg jelas tentang tata cara penanganan satu perkara,” ujar Otto.
Jika tidak ada kesepakatan di antaranya dan Novanto, kata Otto, nantinya tentu akan merugikannya serta Novanto. Dikatakan Otto, pihaknya juga akan kesulitan melakukan pembelaan di persidangan, jika dari awal tak ada kesepakatan dengan Novanto mengenai tata cara menghadapi perkara korupsi e-KTP.
“Setelah saya tangani perkara ini dalam perjalannya diantara kami dan SN saya melihat belum ada kesepakatan yang jelas. Tentang tata cara penangananan suatu perkara. Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas penanganan suatu perkara tata caranya maka akan merugikan dia dan terhadap saya dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien,” ungkap Otto.
Meski demikian, Otto enggan merinci lebih lanjut mengenai tak adanya kesepakatan antara dirinya dengan Novanto. Otto pun menepis mundurnya sebagai kuasa hukum karena ada gesekan dengan kuasa hukum Novanto lainnya, yakni Fredrich Yunadi dan Maqdir Ismail.
“Nah apa itu? Tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan karena itu menyangkut rahasia klien kan. Jadi itu harus saya lindungi,” ujar Otto.
TAGS : Setya Novanto Fredrich Yunadi Otto Hasibuan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25981/Mundur-Jadi-Kuasa-Hukum-Setnov-Otto-Belum-Ada-Deal-yang-Jelas/