Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Jakarta – Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Basri Bermanda, mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi pasal-pasal kesusilaan dalam pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
“Kami mendorong agar memasukkan unsur pelaku tindak kejahatan kesusilaan tidak dibatasi pada orang-orang tertentu,” ujar Basri.
Menurut Basri, usulan ini merupakan repons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU KUHP pasal-pasal kesusilaan, yaitu Pasal 284 tentang perzinahan, Pasal 258 tentang perkosaan dan 291 tentang pencabulan.
Penolakan ini membuat aturan kesusilaan tidak berubah, yaitu perzinahan hanya bisa dilakukan oleh orang dalam ikatan perkawinan dan merupakan delik aduan.
Sedangkan perkosaan tetap hanya bisa dilakukan oleh seorang laki-laki pada perempuan bukan istrinya dengan ancaman kekerasan. Kemudian pencabulan hanya bisa dilakukan oleh laki-laki dewasa pada orang dengan jenis kelamin sama dan di bawah umur.
“Putusan ini membuat masyarakat makin rentan terhadap kejahatan kesusilaan,” ujar Basri.
Menurut Basri, putusan ini juga mendorong makin maraknya seks bebas tanpa ikatan perkawinan karena hal ini tidak memenuhi unsur pidana. “Putusan ini membiarkan terjadi perilaku dan berkembangnya lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender (LGBT),” ujar Basri.
“MUI akan memberi masukan dan saran dalam pembahasan RUU KUHP,” sambungnya
Sekjen MUI Anwas Abbas mengatakan, putusan ini membuat ada kekosongan hukum tentang perzinahan. Tindakan yang menurut agama dilarang, ternyata tidak diatur dalam hukum pidana.
“MK sendiri tidak bulat memandang hal ini, ada dissenting opinion yang menyebut bahwa substansi ini perlu didukung dan masuk dalam hukum,” kata Abbas. (Anadolu)
TAGS : MUI Basri Bermanda Kesusilaan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27978/MUI-Desak-Pemerintah-Revisi-Pasal-pasal-Kesusilaan-/