Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyadari pentingnya perlindungan terhadap saksi dalam kasus korupsi. Hal itu mengingat posisi mereka sebagai pintu masuk lembaga antikorupsi untuk mendalami setiap laporan yang mereka berikan terkait tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Agus dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di gedung LPSK, Jakarta, Selasa (17/4/2018). Agus memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK setiap ada saksi yang meminta perlindungan.
“Kami menyadari penindakan kasus itu titik pangkal paling utama adalah laporan masyarakat,” ujarnya.
Nota kesepahaman antara LPSK–KPK diketahui telah habis masa berlakunya sejak 2015 atau sebelum kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo Cs. Kendati sempat terjadi kekosongan terkait nota kesepahaman yang masa berlakunya habis itu, kerja sama kedua lembaga tetap berjalan. Agus berharap dengan nota kesepahaman yang baru ini kerja sama KPK dengan LPSK semakin lebih baik.
“Diharapkan dengan MoU yang baru tadi kerja sama kami jauh lebih baik,” tutur Agus.
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perlindungan terhadap saksi, pelapor, maupun justice collaborator (JC) menjadi salah satu kunci dalam penanganan kasus korupsi. Perlindungan terhadap saksi, pelapor, maupun JC diharapkan mampu membantu mengungkap kasus korupsi yang ditangani KPK maupun penegak hukum lain.
“Jadi kerja sama kami lakukan dalam pelaksanaan tugas kami masing-masing, khususnya terkait dengan kegiatan perlindungan saksi, pelapor, atau JC, kami terus laksanakan. Ini pentingnya perlindungan, sehingga dengan perlindungan tersebut masyarakat semakin berani untuk laporkan setiap dugaan korupsi yang diketahui,” kata Haris.
TAGS : KPK LPSK Perlindungan Saksi Kasus Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin