Modus Baru di Suap Dirjen Hubla Kemenhub
Seorang tersangka berpeci coklat dari perusahaan pada kasus suap proyek pelabuhan Tanjung Mas setelah ditangkap tangan KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru praktik suap menyuap. Modus baru itu terungkap saat Satgas KPK mencocok Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan, serta tiga orang lainnya.
Modus baru itu dibeberkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Modus itu yakni dengan membukakan rekening.
“Yaitu, rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama pihak lain (diduga fiktif). Kemudian pemberi menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)kepada pihak penerima,” ungkap Basaria.
Kemudian, lanjut Basaria, pemberi menyetorkan sejumlah uang pada rekening tersebut secara bertahap. “Penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi,” ujar Basaria.
Tim Satgas, kata Basaria, telah menyita bukti terkait suap dengan modus baru tersebut. Selain uang dari berbagai pecaham mata uang asing yang tersimpan dalam 33 tas, tim juga mengamankan kartu ATM.
“Tim mengamankan sejumlah uang dan kartu atm. 4 kartu ATM dari 3 bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan ATB (Antonius Tonny Budiono).
“33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, USD, Poundsterling, Ringit Malaysia senilai total Rp 18,9 miliar bentuk cash dan dalam rekening bank mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20,74 miliar,” ditambahkan Basaria.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perijinan dan proyek-proyek di Ditjen Hubla Kemenhub. Diduga Tonny menerima suap dari Adiputra dengan total Rp 20,74 miliar secara tunai dan transfer antar-rekening. Suap ini diduga berkaitan dengan perijinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Adiputra yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tonny yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
TAGS : Suap Kemenhub Tonny Budiono KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20679/Modus-Baru-di-Suap-Dirjen-Hubla-Kemenhub/