MKD DPR Batal Bahas Status Novanto, Ini Alasannya
Sufmi Dasco Ahmad
Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terpaksa membatalkan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR. Alasannya, karena beberapa fraksi tidak dapat menghadiri rapat internal terkait status hukum Ketua DPR Setya Novanto.
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, agenda rapat internal MKD DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi itu memang mendadak. Sehingga, ada beberapa fraksi yang tidak bisa hadir.
“Hari ini ada beberapa fraksi yang mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sedang berada di luar. Jadi supaya hasilnya maksimal, maka kita tunda hingga semua pimpinan fraksi bisa hadir,” kata Sufmi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/11).
Menurutnya, ada empat fraksi yang menyatakan tidak dapat hadir dalam rapat internal MKD DPR tersebut. “Ada tiga sampai empat fraksi yang tidak bisa hadir. Kita tidak bisa sebutkan, tapi setelah kita cek memang benar,” jelas politikus Partai Golkar itu.
Untuk itu, kata Sufmi, pihaknya akan kembali mengagendakan rapat internal tersebut. Namun, anggota Komisi III DPR itu belum dapat memastikan kapan rapat internal tersebut kembali digelar.
“Kapan ya, nanti kita akan undang lagi. Karena ini kan menyangkut kelembagaan DPR secara keseluruhan, jadi kita minta masukan dari pimpinan fraksi,” terangnya.
Diketahui, sedianya MKD DPR akan menggelar rapat internal dengan fraksi-fraksi di DPR untuk membahas status hukum Novanto selaku Ketua DPR di Komisi Pemberantasan Korupsi.
TAGS : MKD DPR Setya Novanto Korupsi e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25111/MKD-DPR-Batal-Bahas-Status-Novanto-Ini-Alasannya/