Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto
Jakarta – Pilpres 2019 diprediksi akan ada dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) yang akan bertarung. Pilpres 2019 merupakan pertarungan kembali antara Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto.
Demikian disampaikan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (12/1). Menurutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka tidak ada satupun parta yang bisa mengajukan capres sendiri dan sudah pasti berkoalisi.
“Sehingga bisa saya prediksi dengan peta survei elektabilitas yang sekarang ini, hanya akan ada kembali dua calon yaitu yang telah diusung oleh PPP Pak Jokowi dengan sejauh ini Pak Prabowo yang kemungkinan akan maju lagi dan itu hanya akan mengulang kembali peta pertarungan 2014,” kata Romi.
Hal itu menanggapi putusan MK yang menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT).
Dengan keputusan MK ini, kata Romi, maka partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Kata Romi, keputusan ini bukan hal yang baru yang sebelumnya pernah dilakukan gugatan PT dan hasilnya juga tidak berbeda.
“Bahwa PT adalah cara kita untuk melakukan seleksi terhadap keinginan seluruh warga yang ingin maju sehingga memang itu diserahkan pada pembentuk UUD,” tegasnya.
Untuk itu, Romi mengapresiasi langkah MK yang menolak uji materi terkait Presidential Threshold. Menurutnya, MK telah kukuh dengan argumentasinya.
“Jadi kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada MK yang kukuh dengan argumentasinya untuk menetapkan PT yang sudah ditetapkan oleh DPR berdasarkan UUD,” tandasnya.
TAGS : Pilpres 2019 Presiden Jokowi Putusan MK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27680/MK-Tolak-Gugatan-PT-Jokowi-Vs-Prabowo-di-Pilpres-2019/