Take a fresh look at your lifestyle.

Miryam Haryani Huni Lapas Pondok Bambu

0
Miryam Haryani Huni Lapas Pondok Bambu

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Jakarta – Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani mulai menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak hari ini, Kamis (15/3/2018). Miryam menghuni lapas tersebut lantaran perkara memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP yang menjeratnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.‎

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP. Dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta, Pondok Bambu,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Sebelumnya, Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim menyatakan Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.‎‎

Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. ‎Hukuman terhadap Miryam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa KPK.

TAGS : E-KTP Miryam Haryani KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30643/Miryam-Haryani-Huni-Lapas-Pondok-Bambu/

BACA JUGA  KPK Lacak Aset Dugaan Korupsi Setya Novanto
Leave A Reply

Your email address will not be published.