Menteri Eko Pasrah Perintah WTP Dibongkar di Persidangan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Eko Sandjojo sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal suap BPK (Foto: Jurnas.com/rangga)
Jakarta – Sejumlah fakta sidang perkara suap opini wajar tanpa pengecualiaan (WTP) Kemendes mengungkap dugaan keterlibatan Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo. Diduga salah satunya mengenai arahan atau perintah semua unit kerja mendukung raihan opini WTP.
Diduga, arahan itu kemudian ditindaklanjuti oleh anak buah Mendes Eko yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo dengan memberikan sejumlah uang suap kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat BPK. Uang yang diduga suap itu diperoleh dari saweran sejumlah unit kerja di Kemendes PDTT.
Mendes Eko tak membantah sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia pun enggan berspekulasi mengenai dugaan tersebut. Eko seakan pasrah jika dugaan tersebut kian terungkap dan dibeberkan dalam persidangan.
Termasuk ketika dirinya dihadirkan jaksa KPK menjadi saksi. “Saya tidak mau menebak-nebak. Biarkan semua dibeberkan, dibuktikan dan diputuskan di sidang,” ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/9/2017) malam.
“Kita semua harus mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Tapi jangan sampai kita sampai mengkriminalisasikan orang yang tidak bersalah,” ditambahkan Eko.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bila Mendes Eko bersama Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi sempat bertemu auditor BPK Rochmadi Saptogiri. Pertemuan Eko dan Anwar dengan Rochmadi dilakukan pada 4 Mei 2017, beberapa hari sebelum penyerahan uang suap sebesar Rp 240 juta oleh Sugito melalui Jarot kepada auditor BPK lainnya, Ali Sadli.
Disinggung hal itu Mendes Eko menepisnya. “Tidak ada. Suruh saksinya ketemu saya kalau benar,” ucap dia.
Pernyataan itu disampaikan Eko setelah sebelumnya sempat disinggung mengenai agenda sidang lanjutan perkara tersebut yang digelar hari Rabu (20/9/2017). Dimana sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang salah satunya Mendes Eko.
Menurut Eko dirinya akan memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam perkara yang menjerat mantan anak buahnya, terdakwa Sugito dan Jarot. Dalam persidangan nanti, Eko mengatakan akan menjawab pertanyaan yang diketahui oleh dirinya.
“Menjawab apa yang ditanya di persidangan nanti sesuai dengan apa yang saya ketahui apa adanya saja,” tandas Eko.
Sebelumnya, KPK melalui jaksa penuntut umum akan menghadirkan Mendes Eko sebagai saksi sidang perkara suap opini WTP Kemendes di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kuasa hukum Kemendes PDTT sudah mengkonfirmasi rencana pemanggilan tersebut.
Sugito dan Jarot sebelumnya didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Diduga uang itu diberikan agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Uang Rp 240 juta itu berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
TAGS : Menteri Desa Suap WTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22044/Menteri-Eko-Pasrah-Perintah-WTP-Dibongkar-di-Persidangan/