Take a fresh look at your lifestyle.

Menristekdikti Heran Kasus Pemerkosaan UGM Kembali Mencuat

0
Menristekdikti Heran Kasus Pemerkosaan UGM Kembali Mencuat

Menristekdikti Mohamad Nasir

Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir heran kasus pemerkosaan terhadap mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali muncul di permukaan.

Pasalnya, kata Nasir, kasus itu sudah terjadi satu tahun yang lalu. Sementara rektor UGM pada saat itu, Prof. Dwikorita Karnawati juga telah diperintahkan untuk menyelesaikan kasus yang menimpa mahasiswi kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku tersebut.



“Dulu-dulu (kasus ini) sudah ada. Sekarang dimunculkan lagi. Ada apa ya? Saya bertanya-tanya. Ini sudah satu tahun yang lalu,” kata Menteri Nasir saat ditemui di Kantor Kemristekdikti Jakarta, pada Sabtu (10/11).

Terkait masalah pemerkosaan di UGM, Menristekdikti sudah berulang kali menegaskan, jika memang melanggar peraturan akademik, maka sanksi yang dikenakan juga sanksi akademik.

Sebaliknya, jika pelanggaran yang dilakukan masuk dalam ranah pidana, maka perguruan tinggi harus menyerahkan kasus tersebut ke perguruan tinggi.

“Semua pelanggaran yang ada di kampus, rektor yang bertanggung jawab. Kalau akademik, ya akademik. Sedangkan kalau pidana, selesaikan lewat polisi. Biar mereka yang menelusuri,” terangnya.

Nasir menyebut pernah menangani kasus pidana pemerasan disertai kekerasan sewaktu dulu masih menjadi pembantu rektor Universitas Diponegoro (Undip).

Dalam kasus tersebut, pihak kampus tak hanya memberikan sanksi akademik dalam bentuk satu tahun skorsing, karena telah terbukti melanggar peraturan akademik.

“Urusan pidananya saya serahkan kepada polisi,” tuturnya.

TAGS : Pemerkosaan UGM Mohamad Nasir Pendidikan Tinggi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43666/Menristekdikti-Heran-Kasus-Pemerkosaan-UGM-Kembali-Mencuat/

BACA JUGA  Pemerintah Janjikan "Nasib" Tenaga Honorer
Leave A Reply

Your email address will not be published.