Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly mengultimatum anak buahnya di Ditjen Keimigrasian untuk tidak melakukan praktik pungutan-pungutan liar (pungli).
Itu disampaikan Yasonna dalam memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-68 yang digelar di lapangan Kemenkumham, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018). “Tahun 2018 ini saya tidak ingin mendengar lagi pungutan-pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimgrasian,” tegas Yasonna.
Ultimatum itu disampaikan lantaran sebelumnya Yasonna masih mendengar adanya praktik tersebut. Karena itu, ditegaskan Yasonna, dirinya meminta agar pengurusan dokumen keimigrasian bebas pungli. “Tahun 2018 ini saya tidak ingin mendengar lagi pungutan-pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimgrasian,” tegas Yasonna.
Yasonna menyadari tantangan dalam era globalisasi ke depan akan semain berat. Sebab itu, Yasonna menginstruksikan agar jajaran Ditjen Keimigrasian meningkatkan pelayanannya. “Kompleksitas masalah semakin beragam, sehingga jajaran imigrasi harus terus berusaha menjadi lebih baik,” tutur Yasonna.
TAGS : Kemhumham Yasonna Laoly Imigrasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28379/Menkumham-Ultimatum-Imigrasi-untuk-Bebas-Praktik-Pungli/