Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tak masalah jika Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan DPR pada Jumat (21/7/2017) dinihari digugat melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan di sana silakan. Kalau mau gugat ke MK silakan, itu mekanisme dan hak setiap orang,” ucap Yasonna H Laoly di kantornya, Jakarta.
Mekumham Yasonna bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diketahui mewakili pemerintah terkait pembahasan RUU Pemilu. Keduanya bertugas mengawal usulan pemerintah. Salah satu poinnya yakni terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20/25 persen.
Usulan itu sendiri berhasil disahkan menjadi UU Pemilu oleh DPR setelah fraksi pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB Hanura dan NasDem mengawalnya.
Sebelum disahkan, sidang paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu sempat didwanai aksi walk out empat fraksi. Yakni Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN.
Menurut Yasonna, aksi walk out empat fraksi tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan UU Pemilu yang sudah diketok tersebut. Pasalnya, kata Yasonna, UU Pemilu yang sudah disahkan itu merupakan keputusan bersama antara DPR dan Pemerintah.
“Keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR. Bahwa ada yang WO (walk out) sah-sah saja,” ujar dia.
Empat fraksi yang menolak disahkannya UU Pemilu itu berencana mengajukan gugatan judicial review atau uji materi ke MK. Gerindra dan PKS dikabarkan tengaj membahas rencana uji materi itu.
Meski demikian, mereka menyadari jika fraksi yang ada di DPR tak bisa mengajukan gugatan uji materi ke MK karena merupakan pihak yang ikut membuat undang-undang. Mereka pin berharap ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau akademisi yang mengajukan uji materi. Utamanya terkait ambang batas pencalonan presiden.
TAGS : Menkumham Yasonna Laoly Perppu Ormas
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19144/Menkumham-Persilakan-UU-Pemilu-Digugat-ke-MK/