Mendikbud Ogah Komentari Soal Perpres Full Day School
Mendikbud Muhadjir Effendy dan Rais Aam PBNU KH Maruf Amin
Jakarta – Presiden Jokowi akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membatalkan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait full day school atau sekolah lima hari dalam seminggu.
Menanggapi hal itu, Mendikbud Muhadjir Effendy enggan berkomentar terkait rencana penerbitan Perpres tersebut. “Sudahlah tidak usah komentar, biar tenang dulu,” kata Muhadjir, sambil meninggalkan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).
Muhadjir yang rencananya menjadi pembicara dalam sebuah diskusi yang diadakan MPR terpaksa lebih dulu meninggalkan Gedung DPR. Menurut salah satu ajudannya, Muhadjir harus ke Istana untuk menghadiri panggilan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, Presiden secara langsung merespon sejumlah kritikan dan masukan soal kebijakan yang di keluarkan Mendikbud Muhadjir Effendy terebut.
“Presiden mendengar soal kritik dan masukan. Karena itu langsung direspons dengan perpres itu. Otomatis nggak berlaku, sama dengan batal,” kata Johan seperti dilansir Antara, di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/8).
Diketahui, Kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy soal Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang full day school menuai protes. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres untuk menyelesaikan polemik tersebut.
TAGS : full day school Mendikbud Presiden Jokowi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20523/Mendikbud-Ogah-Komentari-Soal-Perpres-Full-Day-School/