Ilustrasi TNI dan Polri
Jakarta – Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar) menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menentang keras kebijakan Mendagri tersebut. Menurutnya, usulan itu dinilai ingin menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.
“Ini tidak bisa dibenarkan. Kalau dipaksakan, ini sama saja dengan menghidupkan kembali dwi-fungsi ABRI dalam format baru, sedangkan penghapusan dwi-fungsi Polri/TNI adalah amanat Reformasi yang harus dipertahankan,” kata Said, melalui rilis yang diterima Jurnas.com, Jakarta, Selasa (30/1).
Sebelumnya, Said mengatakan, Mendagri dan Tito menabarak aturan jika menyetujui usulan dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumut dan Jabar.
“Mendagri termasuk juga Kapolri bisa dituding mengangkangi undang-undang jika menempatkan perwira aktif Polri sebagai Penjabat Gubernur,” kata Said.
Kata Said, UU memang membuka ruang bagi anggota Kepolisian dan anggota TNI untuk menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (UU ASN) membatasi jabatan mana yang boleh diisi Anggota Polri/TNI.
“Jadi tidak semua jabatan ASN, seperti jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi yang diperuntukkan bagi pegawai ASN bisa diisi oleh anggota Polri atau prajurit TNI. Ada ketentuan hukum yang mengaturnya,” terangnya.
TAGS : Pilkada 2018 Polri TNI Mendagri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28494/Mendagri-Dinilai-Ingin-Hidupkan-Dwi-Fungsi-ABRI/