Mendagri, Tjahjo Kumolo
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa dituding mengangkangi Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.
Demikian disampaikan Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, melalui rilis yang diterima Jurnas.com, Jakarta, Selasa (30/1).
Menurutnya, Mendagri dan Tito menabarak aturan jika menyetujui usulan dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
“Mendagri termasuk juga Kapolri bisa dituding mengangkangi undang-undang jika menempatkan perwira aktif Polri sebagai Penjabat Gubernur,” kata Said.
Kata Said, UU memang membuka ruang bagi anggota Kepolisian dan anggota TNI untuk menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (UU ASN) membatasi jabatan mana yang boleh diisi Anggota Polri/TNI.
“Jadi tidak semua jabatan ASN, seperti jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi yang diperuntukkan bagi pegawai ASN bisa diisi oleh anggota Polri atau prajurit TNI. Ada ketentuan hukum yang mengaturnya,” terangnya.
Ia menjelaskan, jika dirujuk Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN, disana diatur bahwa Anggota Polri atau Prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan ASN tertentu saja, yaitu jabatan yang ada pada Instansi Pusat, tetapi tidak termasuk jabatan pada Instansi Daerah.
“Apa itu Instansi Pusat? Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Pada pos-pos inilah Anggota Polri dan Prajurit TNI boleh ditempatkan,” jelasnya.
Tetapi, lanjut Said, penempatan pada Instansi Pusat itu pun tidak bisa dilakukan sesuka hati Mendagri. Ada asas kepatutan yang juga harus diperhatikan.
“Contoh, apakah tepat jika Anggota Polri dan Prajurit TNI ditempatkan di lembaga nonstruktural seperti di Sekretariat Jenderal KPU atau Bawaslu, misalnya? Itu kan saya kira juga kurang tepat,” katanya.
“Jadi kalau pada Instansi Pusat saja ada rambu-rambu etika yang harus diperhatikan oleh Mendagri, apalagi jika mereka ditempatkan pada Instansi Daerah yang ditutup pintunya oleh UU ASN,” tegasnya.
Diketahui, dua perwira yang diusulkan adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal M Iriawan yang diproyeksikan menjabat Gubernur Jabar dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumut.
Dimana, masa jabatan Gubenur Jabar Ahmad Heryawan berakhir pada 13 Juni 2018. Sementara Gubernur Sumut Tengku Erry berakhir pada 17 Juni 2018.
TAGS : Pilkada 2018 Polri TNI Mendagri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28493/Mendagri-dan-Polri-Bisa-Dituding-Kangkangi-UU/