Take a fresh look at your lifestyle.

Menanti Bui Untuk Zumi Zola

0
Menanti Bui Untuk Zumi Zola

Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Penahanan Zumi Zola pun tinggal menunggu waktu.

“Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Zumi resmi menyandang status tersangka bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Diduga uang itu yang diberikan sebagai `uang ketok` kepada anggota DPRD Jambi.

Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Arfan sendiri telah ditahan atas kasus dugaan dugana suap pengesahan APBD Jambi 2018.‎

Dalam kasus gratifikasi itu, Zumi dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan KPK berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 24 Januari 2018. “Untuk kepentingan penyidikan bila keterangnya sewaktu-waktu dibutuhkan tidak berada dilua negeri,” tandas Basaria.

TAGS : Zumi Zola Jambi KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28666/Menanti-Bui-Untuk-Zumi-Zola/

Leave A Reply

Your email address will not be published.