Menaker M Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada seminar di Institut Pertanian Bogor, Bogor Jawa Barat Kamis (25/5/2017).
Jakarta – Menteri Tenagar Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.
Menurutnya, pemerintah sudah meminta akses konsuler untuk memastikan agar hak-hak hukum para TKI bisa dihormati oleh pemerintah Malaysia.
“Pada prinsinya kita memberikan pendampingan hukum melalui perwakilan di luar negeri,” kata Hanif, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).
“Jika sudah ada akses konsuler kan berarti perwakilan kita di luar negeri sudah melakukan cek terhadap keadaan TkI di sana, bisa melakukan monitoring terhadap keadaan mereka,” tambahnya.
Kata Hanif, pihaknya akan mengirim tim ke Malaysia untuk melakukan koordinasi secara informal dengan pemerintah dan aparat terkait untuk meminta agar TKI yang ditangkap diberikan perlakuan secara manusiawi, ditempatkan secara baik, dan juga proses deportasinya bisa dipercepat.
“Di luar itu kita juga mendorong kalau program-program E-Kad itu juga memang sebaiknya dievaluasi secara lebih baik menyangkut prosedurnya, menyangkut aksesnya, menyangkut soal pembiayaan dan sebagainya,” katanya.
“Prinsipnya adalah kalau memang transformasi dari katakanlah yang ilegal menjadi legal ini mau didorong, itu kan berarti prosesnya harus dipercepat, dipermudah, biayanya dipermurah, kan mestinya gitu, termasuk yang pemulangan sukarela,” terang Hanif.
TAGS : Menaker Hanif Dhakiri TKI Ilegal Malaysia
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18687/Menaker-Pastikan-Dampingi-Hukum-TKI-Ilegal-di-Malaysia/