Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Klaim Pertama bagi TKI
Menaker beri santunan
Tangerang – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakirididampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan santunan klaim kepada Eni Purwanti, calon TKI asal Lampung yang meninggal sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Eni adalah calon TKI asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung yang hendak bekerja di Taiwan. Ia mengalami kecelakaan kerja saat mengikuti pelatihan pra penempatan kerja di kantor Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), PT Bina Adidaya Mandiri Internasional di Tangerang, Banten.
Meski belum genap seminggu terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, almarhum menerima santunan klaim sesuai haknya. Kecelakaan kerja merupakan salah satu perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan klaim pertama setelah transformasi asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Agustus 2017.
“Atas nama pemerintah, kami turut berduka kepada keluarga almarhumah yang meninggal pada saat berproses bekerja di luar negeri,” kata Menaker saat memberikan santunan klaim kepada ahliwaris di kator BPJS Ketenagakerjaan Cikokol Tangerang, Selasa, 15 Agustus 2017. “Risiko yang muncul dalam pekerjaan bisa datang kapan saja. Oleh karenanya, perlindungan sosial menjadi sangat penting”.
Santunan klaim diterima oleh suami almarhum, Iwan Sunaryo. Santunan klaim yang diteria sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus sarjana.
Perlindungan TKI melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lanjut Menteri Hanif, merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial kepada TKI. Dengan demikian, keluarga yang ditinggalkan juga diringankan beban ekonominya. Menaker juga menghimbau, terkait kesejahteraan pekerja, hendaknya tak hanya dilihat dari besarnya upah semata. Selain upah, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui skema lain, seperti jaminan sosial, transportasi untuk pekerja, perumahaan untuk pekerja, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan sebagainya.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada TKI melalui tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Terdiri atas tiga tahapan perlindungan, yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama 1 bulan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada TKI secara mudah dan cepat. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk TKI”, tutur Agus.
Agus juga menghimbau kepada seluruh pekerja agar memastikan dirinya miliki jaminan sosial. Sehingga jika terjadi risiko yang bisa datang kapan saja, tidak membebani keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, suami korban, Iwan Sunaryo menyatakan terimakasih atas santunan klaim yang diterimanya. “Meski kami sedih, kami merasa santunan klaim ini meringankan beban kami. Apalagi ada beasiswa hingga sarjana bagi anak kami,” ujarnya.
TAGS : Info Ketenagakerjaan Menaker Hanif Dhakiri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin