Menteri Agama Fachrul Razi
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut zakat dan wakaf merupakan dua dari sekian banyak produk hukum Islam, yang bermanfaat untuk mendorong moderasi beragama di Indonesia.
“Kedua hal ini dapat berfungsi sebagai pendorong perekonomian masyarakat yang ujungnya dapat meningkatkan moderasi beragama,” kata Menag saat membuka Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Islam 2020 di Jakarta, pada Senin (1/3).
Menag mencontohkan, Kerajaan Arab Saudi telah melakukan banyak hal yang arahnya senada dengan moderasi beragama. Di antaranya membebaskan visa untuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris serta membangun kota perekonomian yang akan dijadikan pusat ekonomi yang moderat.
“Kita juga harus melihat ekonomi sebagai sumberdaya potensial untuk mendukung moderasi,” tambah dia.
Sementara Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI, Muhammadiyah Amin, memperingatkan bahwa pembangunan bangsa tidak akan berjalan baik jika kerukunan dan toleransi umat tidak terjaga.
Sebab, ketidakharmonisan umat akan memicu renggangnya hubungan antar elemen dalam struktur masyarakat yang pada akhirnya dapat menciptakan persoalan serius dalam perdamaian antarumat beragama di Indonesia.
“Moderasi dan toleransi harus terus diperkuat. Jika tidak, akan muncul intoleransi yang merupakan tahapan dini dari radikalisme yang pada tingkat lanjut dapat berbuah terorisme,” kata Muhammadiyah Amin.
Menurut dia, pemerintah melihat penguatan moderasi beragama sebagai hal startegis. Sebab, dalam kehidupan beragama dan sekaligus bernegara, sikap ekstrem, baik kanan maupun kiri, apalagi intoleran sangat berbahaya dan mengancam persatuan.
Sikap radikal biasanya dimulai dari sekedar tidak suka atau tidak menghargai, bahkan membenci kelompok-kelompok yang lain.
TAGS : Zakat Wakaf Menteri Agama Fachrul Razi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68311/Menag-Wakaf-dan-Zakat-Bisa-Dorong-Moderasi-Beragama/