Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK
Jakarta – Bupati Nganjuk, Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait jual beli jabatan. Dalam melakukan aksinya, politikus PDIP itu diduga memasang tarif.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis (26/10/2017). Tarif yang dipatok bervariasi, sesuai dengan tingkatan jabatan atau posisi di lingkungan pemerintahan Nganjuk.
“Mungkin harga per wilayahnya beda-beda. Untuk SD ada yang Rp 25 -10 Juta. SMP sudah barang tentu akan lebih besar lagi begitu juga kadis,” ungkap Basaria.
Dugaan setoran itu terungkap setelah KPK menciduk Taufiq bersama 19 orang lain di Jakarta dan Nganjuk pada Rabu (25/10/2017). Dalam OTT itu, tim Satgas KPK mengamankan uang yang diduga suap senilai Rp298 juta.
Diduga uang itu merupakan `setoran` dari Kepala Bagian Umum RSUD Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Hariyanto (H).
”Pengumpulan uang ini dilakukan oleh SW kepercayaan pihak bupati,” ujar Basaria.
Diduga uang tersebut akan digunakan untuk keperluan bupati dan istri selama berada di Jakarta. “Biasanya kalau butuh langsung hubungi beliau” tandas Basaria.
Selain Taufiq, KPK menetapkan empat tersangka lain. Yakni, Kepala Sekolah SMPN 2 Ngroggot, Suwandi (SUW); Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH); Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhamad Bisri (MB); dan Kepala Dinas Lingkungan Nganjuk Hariyanto (H). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
TAGS : KPK Bupati Nganjuk Suap Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23831/Mau-Beli-Jabatan-Ini-Tarif–ala-Bupati-Nganjuk-/