Tuty Tursilawati, TKI yang eksekusi mati pada 29 Oktober 2018 di Arab Saudi
Jakarta – Dikabarkan masih ada sebanyak 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. 12 di antaranya masih dalam tahap pengadilan umum dan satu orang yang sudah keputusan tetap atau inkrah.
Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementrian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal. “Yang masuk dalam kategori sudah inkrah hanya tinggal Eti binti Toyib asal Majalengka,” ujar Iqbal dilansir Anadolu.
Iqbal menyampaikan Eti masih bisa terbebas hukuman mati jika ada permintaan maaf dari keluarga korban. Untuk itu, Iqbal mengatakan, perwakilan Indonesia di Saudi sedang berunding dengan ahli waris korban untuk membicarakan persyaratan pengampunan.
“Kita meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulisnya melalui persyaratan untuk pengampunan Eti,” terang Iqbal.
Dalam kurun waktu 2011 hingga 2018, Kemenlu mengabarkan, ada 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sebanyak 85 orang dari mereka berhasil bebas dari hukuman, sementara lima telah dieksekusi mati.
Sebelumnya, Indonesia melayangkan protes kepada Arab Saudi atas eksekusi mati tanpa notifikasi konsuler terhadap TKI Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat. Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi bahwa Tuti telah dieksekusi di Thaif, Arab Saudi pada Senin pukul 09.00 waktu setempat.
TAGS : Indonesia Arab Saudi Hukuman Mati Warga Negara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43109/-Masih-13-WNI-Terancam-Hukuman-Mati-di-Arab-Saudi/