Mantan PPATK, Yunus Husein
Jakarta – Terdakwa Setya Novanto disebut terindikasi melakukan tindak pidana pencucian. Ditenggarai hal itu terlihat dari sejumlah transaksi keuangan dari luar negeri yang ditujukan kepada mantan Ketua DPR RI.
“Jadi, kalau ada transaksi yang dilakukan beberapa orang atau dengan modus yang berupaya menyembunyikan asal usul, itu bisa dianggap layering. Menyamarkan asal usul bertransaksi,” ucap mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/3/2018).
Yunus dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa KPK. Kepada Yunus, Jaksa KPK mengkonfirmasi model transaksi lintas negara tanpa transfer perbankan. Salah satunya menggunakan barter sesama money changer seperti dalam kasus Setya Novanto.
“Ada beberapa karakter mencurigakan. Mauritus ini termasuk high risk country dalam pencucian uang. Dan ini banyak libatkan money changer,” ujar Yunus.
Dikatakan jaksa, pihak penerima dalam kasus ini mendapatkan uang secara tunai. Dimana uang itu berasal dari perusahaan Biomorf yang berdomisili di Negara Mauritus.
Yunus mengatakan, penggunaan uang tunai biasanya agar sumber uang sulit dilacak. Selain itu agar tidak meninggalkan jejak.
Lebih lanjut dikatakan Yunus, pengiriman uang tanpa transfer langsung biasanya lantaran jumlah uang tidak sesuai profil penerima. Selain itu, sengaja untuk menghindari pelaporan. Kemudian lantaran uang itu diketahui bersal dari tindak pidana.
Terkait kasus ini, ada indikasi penerima dan pengirim untuk menghapus transaksi untuk menghindari pelaporan. ”Kalau ini agak complicated. Ini direncanakan untuk sembunyikan asal-usul,” imbuh Yunus.
TAGS : Pencucian Uang KPK Yunus Husein
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30450/Mantan-PPATK-Bilang-Setnov-Terindikasi-Pencucian-Uang/