Take a fresh look at your lifestyle.

Mantan Pejuang Bosnia Divonis 14 Tahun Penjara

0
Mantan Pejuang Bosnia Divonis 14 Tahun Penjara

pejuang wanita Boznia

Jakarta – Pengadilan di Bosnia memvonis seorang mantan pejuang wanita yang dikenal sebagai “selir kehidupan dan kematian” 14 tahun penjara karena kejahatan perang pada Rabu (27/12) waktu setempat.

Azra Basic diberi hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga sipil Serbia dan tawanan perang selama perang Balkan pada tahun 1992 silam.

Pengadilan menetapkan ia juga bersalah telah membunuh seorang tahanan yang ditahan bernama Blagoja Djuras di Aula Tentara Rakyat Yugoslavia di Derventa, dengan menikamnya di leher.

Ditemukan juga bahwa dia memerintahkan tahanan untuk melepaskan sepatu dan pakaian mereka, makan uang, berjalan tanpa alas kaki di atas kaca dan menjilat darah dari mayat mayat Djuras.

Hukuman yang diberikan kepada wanita berusia 58 tahun adalah yang paling parah diberikan kepada seorang wanita karena kekejaman yang dilakukan selama konflik Bosnia.

Selama hukuman pengadilan menganggap sifat brutal kejahatannya dan juga fakta bahwa dia tidak memiliki keyakinan sebelumny

Basic tinggal di negara bagian Kentucky, AS selama 20 tahun, di mana dia menjadi warga negara yang dinaturalisasi setelah perang.

Dia kemudian ditangkap pada tahun 2011 dan diadili karena penipuan imigrasi sebelum diekstradisi ke Sarajevo dari Amerika Serikat pada bulan November 2016 untuk diadili atas kejahatannya dalam konflik Bosnia.

Sedikitnya 100.000 orang tewas dalam pertempuran yang berlangsung sekitar empat tahun, sampai kesepakatan damai yang ditengahi oleh Amerika Serikat mengakhirinya.

BACA JUGA  China Komitmen Bersama Rusia Perangi Corona

 

TAGS : Bosnia Azra Basic Politik Internasional

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27003/Mantan-Pejuang-Bosnia-Divonis-14-Tahun-Penjara/

Leave A Reply

Your email address will not be published.