Mantan Pejabat Pertamina Diperiksa Bareskrim Polri
Bareskrim Polri
Jakarta – Mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina, Waluyo, diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset perusahaan berupa tanah di Simprug, Jakarta Selatan pada 2011.
Dikatakan Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Indarto, Waluyo sedang diperiksa sebagai saksi. “Waluyo diperiksa terkait pendalaman berkas tersangka Gathot Harsono dan pengembangan tersangka yang lain,” kata Kombes Indarto.
Pemeriksaan Waluyo ini juga untuk mengorek keberadaan Gathot yang kini masih buron. “Termasuk terkait keberadaan Gathot yang masih DPO,” katanya.
Pemeriksaan kali ini yang kedua dalam kasus tersebut. Sebelumnya Waluyo yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pernah diperiksa pada 25 Juli 2017.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan Senior Vice President Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penjualan aset PT Pertamina, berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan, tahun 2011.
Kendati demikian tersangka Gathot masih belum tertangkap. “Tersangka Gathot belum tertangkap, dia menghilang. Masih dikejar oleh anggota kami,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi.
TAGS : Kasus Korupsi Pertamina Bareskrim Polri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21215/Mantan-Pejabat-Pertamina-Diperiksa-Bareskrim-Polri/