Take a fresh look at your lifestyle.

Mantan Bendahara Dispenda Batubara Susul Bosnya Ke Penjara

0
Mantan Bendahara Dispenda Batubara Susul Bosnya Ke Penjara

Zuraidah, mantan Bendahara Dispenda Kabupaten Batubara saat dibawa Tim Kejaksaan Batubara menuju Lapas Labuhan Ruku.

Batubara – Mantan bendahara Dinas Pendapatan Batubara menyusul bosnya ke penjara, Zuraidah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Selasa (6/3) dini hari.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Batubara, Zulkafli Lubis dijembloskan ke penjara, kini giliran Zuraidah mantan bendahara Dispenda yang mengikuti jejaknya, Zuraidah diduga terlibat kasus dugaan korupsi penagihan pajak pertambangan Galian C tahun 2015.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Asepte Ginting, mengatakan tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku berdasarkan surat perintah dari Kajari Batubara, Eko Ahdyaksono selama 20 hari.

“Iya tersangka kita tahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, tadi langsung kita antarkan dia kesana,” katanya.

Keputusan itu dilakukan kejaksaan karena yang bersangkutan diancam hukuman di atas lima tahun penjara, dan ada kekhawatiran jaksa jika tersangka malarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

Sebelumnya tersangka diperiksa di ruang kepala pidana kusus (pidsus) untuk melengkapi berkas penahan, berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan tersebut, tim kejaksaan langsung menahan yang bersangkutan.

Tak ada komentar yang keluar dari tersangka saat dimintai keterangan terkait penahanaya. Raut wajahnya nampak datar dan pucat ketika digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas.

“langkah selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan untuk segera diadili dipersidangan,” cetus Asepte Ginting.

TAGS : Kabupaten Batubara Labuhan Ruku

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30069/Mantan-Bendahara-Dispenda-Batubara-Susul-Bosnya-Ke-Penjara/

Leave A Reply

Your email address will not be published.