Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa disebut telah menggelapkan aset negara. Hal itu terkait hasil barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, hasil sitaan atau rampasan yang dilakukan oleh KPK harus secepatnya didata. Sebab. tidak boleh satu rupiah pun aset negara tersandera di luar.
“Kalau tidak dilaporkan dalam waktu dekat, maka itu bisa disebut penggelapan aset negara dan penggelapan itu juga masuk korupsi,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8).
Oleh sebab itu, Fahri meminta, agar Pansus Hak Angket KPK segera menindaklanjuti temuan terkait aset negara yang tidak dilaporkan KPK ke Rupbasan tersebut. Menurutnya, KPK bisa dipidana jika benar telah menggelapkan aset negara.
“Pansus harus segera menindaklanjuti kasus itu. Bisa masuk ranah pidana itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK seharusnya melaporkan sejumlah barang sitaan dari para terpidana korupsi itu ke Rupbasan.
“Ini jadi misteri. Selama ini dikerjakan KPK, diadministrasikannya di mana, sementara yang berwenang penuh hanya Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara,” kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8) malam.
Hal itu menanggapi hasil temuan KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK di lima kantor Rupbasan di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang. Dimana, dalam temuan tersebut tidak terdapat data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan dari kasus yang ditangani KPK.
“Berkaitan dengan barang rampasan dan sitaan, Pansus sudah bertemu dengan lima Kepala Rupbasan di wilayah Jakarta dan Tangerang, ternyata barang yang didaftarkan hanya sebatas mobil, motor, mesin, dan alat kesehatan yang sudah rongsok,” kata Agun.
TAGS : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20586/Maling-Aset-Negara-KPK-Bisa-Dipidana/