Take a fresh look at your lifestyle.

Mahkamah Eropa Hukum "Nyonya S" Penghina Nabi Muhammad

0
Mahkamah Eropa Hukum "Nyonya S" Penghina Nabi Muhammad

Mantan kepala Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Ekmeleddin Ihsanoglu

Ankara –  Mantan kepala Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut baik keputusan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) yang menjatuhkan hukuman bagi orang yang menghina Nabi Muhammad.

“Sikap tidak hormat, penghinaan, dan permusuhan tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi atau hak asasi manusia,” kata Ekmeleddin Ihsanoglu dilansir Anadolu.

Menurutnya, perjuangan melawan Islamofobia dan pandangan yang telah disampaikan selama bertahun-tahun telah diadopsi dan dinyatakan oleh ECHR. “Keputusan ini, dalam semua aspeknya, kami sambut baik,” kata dia lagi.

Pencemaran nama Nabi Muhammad “telah melampaui batas-batas yang diizinkan” dan “dapat menimbulkan prasangka dan membahayakan perdamaian agama”.

Keputusan dari tujuh hakim panel dikeluarkan setelah seorang warga Austria yang diidentifikasi sebagai “Nyonya S” menggelar dua seminar bertajuk “Informasi Dasar tentang Islam” pada 2009, di mana dia membicarakan pernikahan Nabi Muhammad.

Pengadilan Pidana Regional Wina menemukan bahwa pernyataan-pernyataan “S” menyiratkan bahwa Nabi Muhammad memiliki tendensi pedofilia, dan pada Februari 2011 menghukum “S” karena meremehkan doktrin agama. Dia pun didenda EUR80 (sekitar USD547).

Pengadilan juga menekankan bahwa keputusan itu tidak melanggar Pasal 10 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, yang mencakup kebebasan berekspresi.

TAGS : Organisasi Islam Mahkamah Eropa Penghina Nabi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42873/-Mahkamah-Eropa-Hukum-Nyonya-S-Penghina-Nabi-Muhammad/

Leave A Reply

Your email address will not be published.