Take a fresh look at your lifestyle.

Madrasah Diizinkan Pakai Dana BOS untuk Cegah Covid-19

0
Madrasah Diizinkan Pakai Dana BOS untuk Cegah Covid-19

Ilustrasi uang rupiah (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA), untuk upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

“SE (surat edaran, Red) mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan,” terang Umar di Jakarta, pada Jumat (27/3).

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.

Selain itu, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

“Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19,” jelas Umar.

“Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan madrasah,” sambung dia.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA, kata Umar, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa perlengkapan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah, berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya guna menunjang pembelajaran jarak jauh.

BACA JUGA  Terbukti Menyuap Hakim, Politikus Golkar Aditya Moha Divonis 4 Tahun Bui

Termasuk juga untuk pembelian atau sewa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru, dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

“Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah,” tandas dia.

TAGS : Madrasah Dana BOS Covid-19 Ahmad Umar Kementerian Agama

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69603/Madrasah-Diizinkan-Pakai-Dana-BOS-untuk-Cegah-Covid-19/

Leave A Reply

Your email address will not be published.