Take a fresh look at your lifestyle.

MA Anulir Vonis Bebas Bos PT Lobindo

0
MA Anulir Vonis Bebas Bos PT Lobindo

Yon Fredy

Jakarta – Babak akhir proses hukum terhadap terdakwa Yon Fredy alias Anton, Dirut PT Lobindo berakhir sudah. Majelis hakim Mahkamah Agung RI menyatakan Anton terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Putusan ini sekaligus menganulir vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Namun vonis MA ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa agar dihukum 18 bulan penjara.

Sebelumnya, terhadap vonis PN Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengajukan kasasi pada 20 Februari 2017 selanjutnya memori kasasi diajukan pada 1 Maret 2017. Di tingkat MA, Anton  dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

Pada Rabu, 21 September 2017 lalu, petikan putusan tersebut telah diterima panitera pidana umum PN Tanjungpinang. Melalui humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH membenarkan telah menerima petikan putusan tersebut. ”Selanjutnya, akan disampaikan ke Kejari Tanjungpinang agar segera mengeksekusi vonis tersebut,” kata Santonius kepada  awak media, Kamis (28/9).

Majelis hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 835/ K/Pid/2017 dipimpin Dr Sotyan Tambunan SH MH dengan anggota Suhardijatmo SH MH dan Desnayeti SH MH  serta Dr H Agung Sukistyono SH MH panitera pengganti. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUH Pidana.

“Membatalkan putusan PN Tanjungpinang nomor 283/ pid.B/2015/PN Tpg. Menghukum terdakwa Anton selama 1 tahun penjara dengan perintah segera masuk,” tegasnya.

Setelah diterima Kejaksaan, lanjut Santonius, pihak jaksa sudah bisa melakukan eksekusi tanpa harus menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan. Petikan putusan itu merupakan bukti dan bisa dilaksanakan jaksa.

”Meskipun ada upaya hukum luar biasa berupa PK, namun itu tidak menghalangi Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi,” ujar Santonius. Terhadap vonis ini, Anton belum bisa dikonfirmasi.

TAGS : Kasasi kasus penggelapan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22512/MA-Anulir-Vonis-Bebas-Bos-PT-Lobindo/

Leave A Reply

Your email address will not be published.