Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara saat akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Jakarta – Penyaluran uang dugaan suap kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antikorupsi. LSM itu yakni, Lembaga Antikorupsi Indonesia (LAKI).
Hal itu mengemuka saat seorang pengusaha jasa konstruksi di Kabupaten Kutai Kartanegara Edwin bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan stafnya Khairudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Awalnya, kata Edwin, dirinya diminta fee atas proyek yang dikerjakan oleh Andi Sabrin, salah satu anggota tim sukses Rita Widyasari yang belakangan disebut Tim 11. Dari setiap nilai proyek, permintaan fee hampir sebesar 15 persen.
Selain melalui Andi Sabrin, kata Edwin, ada pengumpulan uang fee yang disetorkan melalui LSM LAKI. LSM tersebut, kata Edwin, mengklaim telah membantu mengusulkan proyek.
“Pak Fahrudin dengan Deny Ruslan itu dari LAKI. Mereka merasa bahwa mereka yang menggolkan proyek itu,” ungkap Edwin saat bersaksi.
Dalam keterangannya, Edwin mengaku pernah mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan gudang obat dan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun. Edwin juga pernah mendapat proyek di kedinasan lain di Pemkab Kukar.
“Proyek itu senilai Rp 2,8 miliar,” tutur Edwin.
Selain Edwin, jaksa juga menghadirkan saksi Direktur PT Surya Mega Jaya Sarwani. Dalam keteranganya, Sarwani mengaku pernah beberapa kali memberikan uang kepada tim 11. Pemberian uang itu merupakan komitmen fee yang diminta tim sukses Rita atas proyek pemerintah yang dikerjakan PT Surya Mega Jaya.
“Saya diminta 11 persen, tapi saya bilang saya cuma sanggup 10 persen dari nilai proyek,” kata Sarwani.
Kata Sarwani, awalnya permintaan itu disampaikan Junaidi, salah satu anggota tim sukses Rita yang dikenal dengan tim 11. Permintaan uang itu kemudian juga disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar, Rudi Suryadinata.
Sarwani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkapkan jika permintaan fee itu tidak diberikan maka perusahaannya tidak akan mendapat pekerjaan lagi di lingkungan Pemkab Kukar. Keyakinan Sarwani untuk membayarkan fee itu sendiri lantaran dirinya mengetahui jika Junaidi merupakan orang dekat Rita.
Dalam persidangan, Sarwani dikofirmasi jaksa seputar proyek-proyek yang pernah ditanganinya. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 2 miliar hingga ratusan miliar rupiah.
Hal tak jauh berbada juga disampaikan Mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar, Rudi Suryadinata. Rudi mengatakan Junaidi meminta fee sebesar 6,5 persen dari tiap proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum.
Dari nilai tersebut itu, sebesar 6 persen ditujukan untuk Rita. Sisanya 0,5 persen diperuntukan kepada tim 11.”Junaidi waktu itu Ketua Komisi II DPRD. Kebetulan Beliau ketua KNPI, saya salah satu pengurus di KNPI,” ucap Rudi.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, setelah Rita dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara, dia menugaskan terdakwa dua, Khairudin sebagai staf khusus membantu tugas Rita. Rita juga meminta Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kab Kukar. Karena itu, Khairudin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kab Kukar.
Menindaklanjuti permintaan Rita, Khairudin menyampaikan ke para kepala dinas agar meminta uang pada para pemohon izin dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas. Selanjutnya, uang akan diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto.
TAGS : Rita Widyasari Kukar Tim 11
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32256/LSM-Anti-Korupsi-dan-Tim-11-Ikut-Tampung-Uang-Suap-Kukar-/