LPSK Sebut KPK Tak Berhak Kelola Safe House
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut tidak ada kewenangan bagi lembaga lain untuk mengelola safe house atau rumah aman bagi para saksi dan korban.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, yang berhak untuk mengelola rumah aman adalah LPSK. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU 31/2014 yang menyebut bahwa salah satu kewenangan LPSK adalah mengelola rumah aman.
“Kami belum menemukan aturan eksplisit yang menyebutkan lembaga lain punya kewenangan mengelola (safe house). Kalau diterjemahkan dari pasal tertentu silakan saja,” kata Abdul, disela-sela rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).
“Berdasarkan pasal yang ada di dalam UU itu, kami menyimpulkan bahwa kewenangan mengelola rumah aman itu LPSK yang punya kewenangan. Jadi, LPSK yang diberikan mandat untuk mengelola,” tegasnya.
Abdul menegaskan, berdasarkan UU 31/2014 itu dijelaskan bahwa LPSK diberikan kewenangan untuk mengatur hak saksi dan mengelola rumah aman tersebut. Meski demikian, dia tidak mengetahui apakah ada institusi lain termasuk KPK yang mengacu UU yang berbeda.
“Rumah aman sifatnya independen. Kami kelola sesuai aturan internal di kami. Kalau KPK kami tidak tahu persis seperti apa. Koordinasi dengan KPK lebih kepada saksi atau JC yang butuh perlindungan. Nati baru dikoordinasikan,” terangnya.
Ia menjelaskan, aturan yang dipakai KPK terkait pelapor saksi dan kasus korupsi yang dilindungi dan pelaksanaan dilindungi institusi penegak hukum, itu UU lahir 2002 ketika belum ada UU 31/2014.
“Setelah UU 31/2014 itu ada lembaga yang khusus berikan perlindungan saksi dan korban, maka harusnya tiap perlindungan saksi, kebijakan perlindungan saksi baiknya dikoordinasikan dengan LPSK,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20847/LPSK-Sebut-KPK-Tak-Berhak-Kelola-Safe-House/