Politikus Golkar, Ade Komaruddin
Jakarta – Mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR, Ade Komarudin kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/7/2017). Kali ini Ade diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Usai menjalani pemeriksaan, lelaki yang akrab disapa Akom ini mengaku jika materi pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan yang dijalaninya saat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto. Seperti pemeriksaan saat itu, penyidik mencecar Akom mengenai sosok Andi Narogong. Namun, Akom bersikukuh tak mengenal pengusaha yang disebut sebagai pengatur proyek e-KTP tersebut.
“Artinya saya nggak kenal Andi Narogong, dan Andi Narogong nggak kenal saya. Memang nggak kenal terus saya gimana? Masa saya bilang kenal,” ucap Akom sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.
Nama Akom dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto disebut sebagai salah satu legislator yang turut kecipratan alirana dana proyek e-KTP. Dalam surat tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto disebutkan Irman meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Sugiharto.
Uang itu disebut Irman akan diberikan kepada Akom selaku Sekretaris Fraksi Golkar di DPR untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Atas perintah Irman, Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan memberikan uang tersebut kepada Akom melalui penjaga rumah dinas Akom di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi mengenai surat dakwaan Irman dan Sugiharto itu, Akom mengklaim jika dirinya telah menjelaskan dan mengklarifikasi hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Akom menuebut persoalan aliran dana ini sebenarnya sudah jelas. Telebih, lanjut Akom, Drajat Wisnu juga mengaku tak tahu menahu mengenai identitas pihak yang menerima uang untuk diserahkan ke Akom.
“Kan bapak-bapak dan ibu-ibu tahu, karena itu di persidangan sudah tahu. Dalam sidang pak Drajat ditanya, pak Drajat bilang nggak tahu,” tutur dia.
Disisi lain, kata Akom, diirnya mendukung penuh KPK melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Termasuk menuntaskan kasus dugaan korupsi e-KTP yang disebut menyeret sejumlah anggota DPR.
“Buat kita juga pemberantasan korupsi ini. Saya kan posisinya sampai hari ini, semua warga negara harus taat hukum. Jadi di pihak lain, kita harus (beri) dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi,” tandas Akom.
Selain Akom, penyidik KPK juga memeriksa mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Djamal Aziz. Usai menjalani pemeriksaan, Djamal mengklaim tak mengenal dengan Andi Narogong, yang disebut sebagai pengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Djamal juga mengklaim jika dirinya tak mengetahui pembahasan proyek tersebut lantaran sudah pindah ke Komisi X DPR.
“Surat dari fraksi saya itu 18 Agustus sudah dikirim ke Komisi II bahwa saya dipindah ke Komisi X hampir praktis tidak ngerti sama sekali,” ucap Djamal.
Dalam surat dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto, Djamal juga disebut kecipratan uang dari proyek e-KTP. Djamal disebut membantah menerima uang sebesar kecipratan US$ 37 ribu.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Djamal menepisnya. Djamal yang kini merupakan kader Partai Gerindra mengklaim tak tahu bila namanya disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto menerima uang dari proyek e-KTP.
“Ya nggak ngerti aku, sapa sing nyebut iku? Yang itu kamu tanya jangan tanya saya, saya nggak ngerti,” tandas Djamal.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18773/Loh-Ade-Komarudin-Ngaku-Tak-Kenal-Andi-Narogong/