Rapat paripurna DPR
Jakarta – Lima opsi paket dalam RUU Pemilu akan dibawa ke paripurna DPR untuk divoting dan disepakati. Lima paket tersebut masih dalam pembahasan bersama pemerintah.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, jika musyawarah mufakat tidak bisa diambil untuk memilih satu paket dari lima opsi yang disepakati, maka pemilihan akan dilakukan secara voting di Paripurna.
“Bila tidak tercapai, maka kelima opsi akan diajukan dalam rapat paripurna untuk diambil kepitusan tercapai dengan suara terbanyak,” kata Lukman, dalam rapat Pansus RUU Pemilu, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).
Kata Lukman, Pansus RUU Pemilu menyepakati fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan mininya dalam raker dengan pemerintah untuk ambil keputusan tingkat I terkait paket tersebut.
“Ada gambaran terjadi musyawarah mufakat. Sekarang kita masuk ke pandangan akhir mini fraksi. Kalau ada kesamaan, maka bisa diambil kesimpulan. Kalau beda, kita akan skorsing untuk musyawarah mufakat,” katanya.
Berikut opsi lima paket yang telah disepakati Pansus RUU Pemilu:
Paket pertama dengan Presidential Threshold 20-25 persen, Parliamentary Threshold (PT) 4 persen, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi dapil 3-10, dan metode konversi suara saint lague murni.
Paket kedua, isinya presidential threshold 0 persen, PT 4 persen, sistem pemilu terbuka, sebaran 3-10 kursi perdapil, metode kuota hare.
Paket ketiga, presidential threshold 10-15 persen, PT 4 persen, sistem pemilu terbuka; sebaran kursi 3-10, metode kuota hare.
Paket keempat, presidential threshold 10-15 persen, PT 5 persen, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi 3-8, metode saint lague murni.
Paket Kelima, presidential threshold 20-25 persen, PT 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi 3-10, metode kuota hare.
TAGS : RUU Pemilu Paket RUU Pemilu Pemilu 2019
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18763/Lima-Paket-RUU-Pemilu-Bakal-Divoting-di-Paripurna/