LASKI Dukung Menag Keluarkan Surat Edaran Soal Anjuran Tarawih di Rumah
Menteri Agama RI Fachrul Razi
Jakarta, Jurnas.com – Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mendukung penuh kebijakan Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran No.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19 atau virus Corona.
Dalam Surat Edaran itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat muslim di Indonesia untuk melakukan tarawih dan tadarus di rumah selama bulan Ramadan.
“Ini anjuran yang tepat di tengah kondisi yang mengkhawatirkan karena penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia terus meningkat signifikan,” ujar Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2020).
Azmi menegaskan, Surat Edaran Menag itu sekaligus menjadi bantahan atas berita hoaks yang beredar di media sosial (medsos) yang menunjukkan seolah-olah menteri agama tak responsof terhadap bahanya virus Corona.
“Surat Edaran Menteri Agama ini sekaligus membantah berita hoaks, dan kabar tidak jelas yang sebelumnya beredar di medsos,” tegas Azmi.
Azmi mengaku sangat mendukung surat edaran yang di keluarkan Mentri Agama sebagai bentuk kepedulian pada umat Islam, agar tidak ada lagi korban yang terjangkit virus Corona.
Azmi menegaskan, Surat Edaran Menag itu sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang juga mengeluarkan program pemerintah dalam menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSSB), sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhi himbauan dari pemerintah mengenai aturan dan tata cara dalam mengantisipasi pandemi Covid-19.
“Kami meminta kepada kelompok masyarakat yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah, agar tidak membuat pernyataan-pernyataan yang dapat membingungkan masyarakat sehingga akan memperburuk situasi,” tegas Azmi.
Bagi pihak-pihak yang suka menyebar berita hoaks, Azmi berharap mereka segera sadar dan bertaubat karena berita hoaks dapat memancing kepanikan dan ketakutan di tengah masyarakat.
“Mari kita sama-sama menciptakan kondisi ketenangan untuk masyarakat. Sudah saatnya masyarakat mematuhi himbauan dari Menag agar dapat menjadi solusi dalam mengatasi Pandemi Virus Corona ini,” tegas Azmi.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdullah Jaidi juga meminta umat Islam melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah apabila wabah Corona masih terjadi sampai bulan Ramadan tahun ini.
“Sesuai arahan MUI bahwa kita menghindari tempat berkumpul yang membuat menularnya wabah itu sendiri. Sesuai imbauan itu sebaiknya kita tetap tarawih di rumah,” kata Abdullah.
TAGS : LASKI Covid-19 Fachrul Razi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin