Ilustrasi Haji dan Umrah
Jakarta – Travel umrah Pentha Wisata di Riau berkasus. Sang pemiliki M. Yusuf Johansyah alias Jo harus duduk di meja hijau, karena gagal memberangkatkan lebih dari 700 calon jemaah, dengan kerugian total Rp3,9 miliar.
Saat ini Polda Riau sudah melacak aset-aset yang dimiliki oleh Jo. Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto, aset-aset tersebut tak hanya ada di dalam negeri, namun juga di luar negeri.
Namun, Hadi belum bersedia menjelaskan jenis aset yang berada di luar negeri tersebut, termasuk lokasi aset-aset itu berada.
Dia hanya menjelaskan aset-aset tersebut masih berada di Asia dan saat ini masih dalam tahap penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Belum tahu jenis aset bergerak atau tidak bergerak. Nanti kita cek dari penelusuran itu,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo sebelumnya juga mengatakan laporan dari PPATK nantinya juga digunakan untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang merugikan ratusan calon jemaah umrah itu.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Jo terjadi pada tahun 2014-2017 dimana Jo selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp23 juta per orang.
Terdakwa yang mulai kesulitan mengatur uang jemaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran. Uang pendaftaran calon jemaah baru itu kemudian digunakan terdakwa untuk memberangkatkan calon jemaah lain.
Akibatnya, terdakwa kesulitan keuangan hingga gagal memberangkatkan ratusan jemaah. (Ant)
TAGS : Travel Umrah Penipuan Pentha Wisata
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31323/Lagi-Travel-Umrah-Tipu-Jemaah-hingga-Rp39-Miliar/