Take a fresh look at your lifestyle.

Lagi, Tersangka Setya Novanto Mangkir Panggilan KPK

0
Lagi, Tersangka Setya Novanto Mangkir Panggilan KPK

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang telah diagendakan hari ini, Senin (18/9/2017). Padahal, Ketum Partai Golkar itu sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pihak KPK telah menerima surat dari pihak keluarga Setya Novanto atas ketidakhadiran tersebut. “Surat dari pihak keluarga SN sedang dalam proses diteruskan ke penindakan. Pagi ini masuk di persuratan,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Setnov dikabarkan sudah dipindahkan dari Rumah Sakit (RS) MRCC Siloam Semanggi ke RS Premier Jatinegara. Ketua Umum Partai Golkar itu disebut bakal menjalani pemeriksaan jantung.

Setelah sempat dirawat beberapa hari, Istri Setnov, Deisti Astriani Tagor mengatakan bahwa suaminya mengalami pengapuran di jantung.  Menurutnya, pengapuran itu membuat kondisi kesehatan Setnov belum pulih secara maksimal.
 
Sementara itu, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar, Nurul Arifin mengungkapkan, Setya Novanto akan menjalani tindakan medis bahkan operasi di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada hari ini.

Dikatakan Nurul, Setya Novanto masih menderita vertigo di sebelah kanan kepala. Selain itu, Novanto juga akan masuk ruang angiogragi untuk dilakukan katerisasi pasca-pemeriksaan MSCT atau Calcium Score karena adanya plak di jantung.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, ‪Setya Novanto diduga mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tersebut.‬‪

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto diduga telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar.‬

Setya Novanto diketahui tengah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu diajukan lantaran Novanto tak terima atas penetapan tersangka itu. Awalnya, sidang perdana praperadilan digelar pada Selasa 12 September 2017. ‬Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/9/2017) mendatang.

Setya Novanto diketahui merupakan tersangka keempat kasus tersebut.
Selain Setya Novanto, KPK telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut. Yakni, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

Perkara yang menjerat Andi Narogong tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Irman dan Sugiharto diketahui sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.

TAGS : E-KTP Setya Novanto

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21972/Lagi-Tersangka-Setya-Novanto-Mangkir-Panggilan-KPK/

Leave A Reply

Your email address will not be published.