Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Kuasa Hukum Mujahid A Latief
Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mendapat pukulan telak dari Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta. Kali ini, PN Jakarta menolak banding yang diajukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.
Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief menyampaikan, PN Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.
Mujahid menegaskan, dalam putusan provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Mujahid, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/12).
Putusan itu keluar tiga hari setelah manuver Fraksi PKS untuk meminta pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR di tengah rapat Bamus yang alot membahas mekanisme pergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Terkait hal itu, Mujahid juga menegaskan bahwa dengan kalahnya banding PKS, maka Fahri yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak dapat diganggu gugat posisinya oleh PKS.
Diketahui, di tingkat pertama, PN Jakarta Selatan telah memutus petinggi DPP PKS kalah dalam sengketa pemecatan Fahri Hamzah. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua DPR. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp30 milyar.
TAGS : Fraksi PKS Fahri Hamzah Sengketa PKS
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26328/Lagi-PKS-Dapat-Pukulan-Telak/