Lagi, KPK Periksa Pasuntri Bos Gajah Tunggal
Aksi yang menuntut kepada KPK untuk menyita aset Bos PT Gajah Tunggal Tbk
Jakarta – Penyidik KPK kembali mrnjadwalkan pemeriksaan terhadap Bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim. Pasangan suami istri (pasutri) itu akan diperiksa saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2017).
Selain memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang swasta bernama Jusup Agus Sayono. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin Temenggung.
Sebelumnya, Sjamsul Nursalim dan istrinya sudah dua kali dipanggil penyidik lembaga antirasuah dalam pengusutan kasus tersebut. Namun, keduanya mangkir dari panggilan tersebut.
Sjamsul dan istri diketahui sejak beberapa tahun silam menetap di Singapura. Penyidik KPK sampai saat ini belum mendapat `lampu hijau` untuk memeriksa Sjamsul Nursalim dan Itjih di Singapura, meski telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura.
Suami Ayin, Surya Dharma merupakan salah satu mantan bos PT Gajah Tunggal Tbk. Ayin dan suaminya pihak yang mengelola PT Dipasena Citra Darmaja. Perusahaan udang terbesar di Asia Tenggara pada eranya itu merupakan milik Sjamsul Nursalim.
Dalam kasus dugaan korupsi yang baru menjerat Syafruddin Temenggung, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI, masih memiliki kewajiban sebesar Rp 4,8 triliun atas kucuran dana BLBI, saat Indonesia dilanda krisis ekonomi 1997 silam.
Dari total tagihan itu, Sjamsul Nursalim baru menyerahkan Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sementara, sisanya Rp 3,7 triliun tak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi BPPN, dan tak ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim.
Setelah aset yang diklaim Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), ternyata aset tersebut hanya bernilai Rp 220 miliar. Diduga kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul ini mencapai Rp 4,58 triliun.
TAGS : BLBI Gajah Tunggal
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24328/Lagi-KPK-Periksa-Pasuntri-Bos-Gajah-Tunggal/