Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan perjanjian kerja sama dalam pencegahan dan penindakan terhadap hakim yang diduga korupsi. Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.
Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan, ada lima cakupan kerja sama dalam nota kesepahaman ini. Yakni, pertukaran data dan informasi, pencegahan korupsi, serta pendidikan dan pelatihan. Selain itu, kajian dan penelitian, penyedia narasumber dan tenaga ahli.
Dikatakan Agus, negara memiliki kewajiban untuk memperkuat integritas para pejabat negara termasuk hakim. KPK ingin mendorong KY supaya lebih berani dalam menegakkan etika hakim.
“Dua lembaga ini lahir setelah reformasi, dan dimaksudkan untuk melakukan perbaikan sistem peradilan, terkait pencegahan dan pemberatasan korupsi,” ujar Agus.
Sementara itu, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus
menerangkan, kerja sama antarlembaga ini sudah berjalan sebelumnya. Setidaknya ada dua operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim yang berawal dari informasi KY.
“Kami ingin memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KY. Kami akan semakin tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang,” tegas Ahmad Jayus.
TAGS : KPK Komisi Yudisial
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37071/KY-dan-KPK-MoU-Cegah-Penyimpangan-Hakim/