Take a fresh look at your lifestyle.

Kuasa Hukum Nasdem Desak Lukito Eko Segera di PAW

0
Kuasa Hukum Nasdem Desak Lukito Eko Segera di PAW

Kuasa hukum DPP NasDem

Jakarta – Tak kunjung ada Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Malang Lukito Eko Purwandono menjadi sorotan Kuasa Hukum DPP NasDem.

Kuasa Hukum DPP Partai NasDem Paskalis Ascara Da Cunha mengatakan Lukito yang statusnya sudah dipecat dari keanggotaan Partai NasDem tidak sah dalam menjalankan kegiatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang dan tidak sah sebagai pengurus partai.

“Secara sah Lukito sudah dipecat, dan tidak boleh menjalankan kegiatan yang mengatasnamakan Partai NasDem,” tutur Paskalis.

Terlebih lagi, Lukito sudah dua kali  melayangkan gugatan kepada DPP dan DPW Partai NasDem Jatim namun kalah ditingkat PT Jatim. Ini menunjukkan bahwa Lukito tidak patuh terhadap aturan partai yang dibuktikan dengan adanya perlawanan.

Disinggung soal terima gaji dan tunjangan selama dua tahun, Paskalis menegaskan, karena sudah tidak mewakili partai tentunya gaji dan tunjangan yang diterima Lukito juga tidak sah. Seharusnya gaji dan tunjungan yang selama ini diterima Lukito seharusnya diberikan kepada penggantinya yang seharusnya dilakukan PAW.

“Apabila ada anggota dewan yang sudah dipecat dari partai lalu masih menerima gaji dan tunjangan bisa masuk ranah pidana, karena menerima yang bukan haknya,” kata Paskalis.

Untuk itu, kata Paskalis, seharusnya DPW Partai NasDem Jatim, dengan segala kewenangannya bisa mengintruksikan kepada DPD Partai NasDem Kabupaten Malang untuk menerbitkan surat sebagaimana yang diminta oleh DPP kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang untuk segera melakukan proses PAW.

Sementara itu, Sekretaris Badan Advokasi Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Reginaldo Sultan mengatakan jika kader Partai NasDem yang kini Anggota DPRD Kabupaten Malang Lukito Eko Purwandono sudah dipecat dari partai. Sedangkan pemecatan Lukito itu sudah ada surat yang dikeluarkan DPP dan ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh pada 30 April 2016.

Selanjutnya, lanjut dia surat pemecatan dari DPP ditindalanjuti oleh DPW Partai NasDem Jatim dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Malang. “Kini pihak DPP akan kembali memberikan surat kepada DPD Partai NasDem Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti proses PAW,” tandas dia.

Seperti diketahui, Lukito telah terbukti melakukan tindakan asusila dengan melakukan praktek perselingkuhan. Akibat tindakan itu, Lukito harus mendekam di LP Lowokwaru selama lima bulan.

Karena kasus itu, DPP NasDem mengeluarkan surat pemecatan yang ditanda tangani langsung oleh Surya Paloh pada 30 April 2016. Bahkan surat DPP NasDem juga sudah ditindaklanjuti dengan adanya surat dari DPW NasDem Jatim dan DPD NasDem Kabupaten Malang yang isinya terkait pemecatan Lukito. Tapi meski sudah dipecat dari Partai NasDem, anehnya tidak dilakukan PAW.

TAGS : NasDem Lukito Eko Perselingkuhan DPRD

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32421/Kuasa-Hukum-Nasdem-Desak-Lukito-Eko-Segera-di-PAW/

Leave A Reply

Your email address will not be published.