Hary Tanoesoedibjo diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi PT Mobile8 Telecom di Kejaksaan Agung, Kamis (06/07). (Foto-Ant).
Jakarta – Pemanggilan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesudibjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009 dinilai sarat muatan politis.
Kuasa hukum HT sapaan akrab Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kasus tersebut kembali mencuat pasca pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.
“Saya melihat dari sisi hukum pasca pilkada DKI kasus meledak yaitu dibuka lagi kasus yang sudah praperadilan dan SMS ancaman pada Januari 2016 berarti 1 setengah tahun tidak pernah ada masalah,” kata Hotman, di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/7).
Kata Hotman, surat pemanggilan yang dilayangkan Kejagung saat ini sama persis dengan tahun lalu. Dimana, restitusi pajak PT Mobile8, yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Diputus bukan kewenangan Kejaksaan, karena itu menyangkut pidana pajak. Dugaan pidana pajak yang merupakan kewenangan PPNS Ditjen Pajak,” jelasnya.
“Setelah praperadilan tersebut, Kejaksaan telah dengan sukarela SP3 bahkan dalam SP3 tersebut menunjuk pada putusan praperadilan,” tambahnya.
Hotman menegaskan, dalam SP3 tersebut berisi penghentian penyidikan dugaan tindak pidana restitusi perpajakan di PT Mobile8. Untuk itu, Hotman merasa aneh kenapa perkara yang sudah diputus pengadilan kini dibuka kembali.
“Yang jelas Kejaksaan dengan SP3 jelas telah menyebutkan menghentikan dugaan pidana restitusi pajak di Mobile8 sesuai dengan putusan praperadilan,” tegasnya.
Hotman menegaskan, putusan praperadilan ketika itu menyangkut kewenangan kompetensi absolut. “Dimana masalah restitusi pajak bukan kewengan Kejaksaan artinya mau 1000 bukti baru pun yang diberikan kalau terkait pajak bukan kewenangan Kejaksaan,” katanya.
“Kalau alasanya ada bukti baru, ya SP3-nya di buka dulu dong, terus bagaimana itu putusan praperadilan,” kata Hotma heran.
Pun ia mengingatkan pembatalan status tersangka bukan dilatarbelakangi kurangnya alat bukti. “Melainkan kasus dugaan restitusi tersebut bukan kewenangan kejaksaan,” tegasnya.
Selain itu, Hotman juga menuding adanya conflict of interest dalam kasus tersebut. Pasalnya, Jaksa Julianto kini tengah berperkara dengan kliennya.
“Jaksa Julianto berpekara dengan HT di Mabes Polri, tapi dia juga jadi memimpin penyidik di Kejaksaan jadi itu namanya Conflict Of Interest,” pungkasnya.
TAGS : Hary Tanoe Kasus Mobile 8 Kejagung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18454/Kuasa-Hukum-Kasus-Mobile-8-Hary-Tanoe-Sarat-Politis/