Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Tetapkan Muchtar Effendi jadi Tersangka Pencucian Uang

0
KPK Tetapkan Muchtar Effendi jadi Tersangka Pencucian Uang

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. “KPK menemukan dugaan ME melakukan tindak pidana pencucian uang uang,” Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Orang ke‎percayaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang lantaran diduga ‎menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan atau mengubah bentuk atas harta kekayaan yang patut diketahui sebagai hasil tindak pidana korupsi.

Menurut Basaria, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Katanya, Muchtar awalnya menerima uang sejumlah Rp 10 miliar dan US$ 500.000 dari Bupati Empat Lawang, Antoni Aljufri. Uang diberikan melalui istrinya, Suzana.

Kemudian, dari Wali Kota Palembang, Romi Herton melalui istrinya, Masitoh. Penyerahan dilakukan secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 20 miliar.

Dari Rp 30 miliar yang diterima, Muchtar baru memberikan Rp 17,5 milyar kepada Akil dan Rp 3,8 miliar kepada CV Ratut Samagat milik istri Akil. Uang itu diberikan Muchtar ke perusahaan tersebut melalui transfer.

Sementara sisanya sejumlah Rp 13,5 miliar oleh Muhctar dibelikan sejumlah aset atas persetujuan Akil. Aset itu berupa sejumlah tanah dan bangunan, serta puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua atas nama orang lain.

“Tersangka ME diduga telah membelanjakan sejumlah Rp 13,5 miliar tersebut berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua yang mengatasnamakan orang lain,” ujar Basaria.

Atas perbuatan itu, Muchtar dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus pencucian uang orang kepercayaan Akil Mochtar itu merupakan pengembangan dari kasus suap Akil terkait sejumlah penanganan perkara sengketa pilkada di sejumlah daerah. Muhtar sendiri sebelumnya telah dijerat sebagai tersangka atas dua kasus. Yakni, kasus merintangi penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan Akil dan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji bersama-sama Akil.‎

TAGS : Muchtar Effendi KPK Pencucian Uang

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30305/KPK-Tetapkan-Muchtar-Effendi-jadi-Tersangka-Pencucian-Uang/

Leave A Reply

Your email address will not be published.