Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Malang, Jawa Timur pada hari ini Rabu (9/8/2017). Penggeledahan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan penggeledahan itu dilakukan lantaran pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi ke penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu tersangka, sebut Saut, Ketua DPRD Malang, Muhamad Arief Wicaksono.
“Perkara DPRD Malang, TSK (tersangka) Moch. Arief Wicaksono dkk,” ungkap Saut melalui pesan singkat kepada Jurnas.com.
Sejak pagi tadi, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Malang. Salah satunya di kantor Pemerintah Provinsi Malang. Selain kantor Walkot Malang yang digeledah, penyidik juga menggeledah ruang kerja Wakil Walkot Malang, Sutiaji dan ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Malang, Hadi Santoso.
Penetapan tersangka kepada Ketua DPRD Malang itu diduga berkaitan dengan pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016. Ditengarai ada kongkalikong dari oknum Pemkot Malang ke anggota DPRD setempat agar menyetujui anggaran sejumlah proyek tahun jamak atau multiyears terkait infrastruktur. Diduga diantaranya proyek drainase dan Islamic Centre.
Pihak KPK sendiri pada 2016 silam telah memintai keterangan sejumlah anggota DPRD Malang termasuk Arief. Disinggung mengenai kasus, Saut belum dapat merincinya lebih lanjut. Termasuk saat disinggung soal tersangka lainnya. “Bentar aku chek, saya lagi di luar kota,” tutur Saut.
TAGS : Geledah Korupsi Ketua DPRD Malang. KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19929/KPK-Tetapkan-Ketua-DPRD-Malang-Jadi-Tersangka/