Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Subhan terjerat kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Selain menjerat Subhan, KPK juga menetapkan Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka,” kata Febri, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).
Nabiel diduga bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto memberi hadiah atau janji kepada Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
Sementara Subhan dan Suhawi diduga bersama-sama Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya diduga memberi hadiah atau janji kepada Mustafa.
Mustafa diduga menerima sebesar Rp2,75 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015, dengan rincian dari Tower Bersama Group sebesar Rp2,2 miliar dan dari PT Protelindo sebesar Rp550 juta.
“Setelah fee diterima, IPPR dan IMB diterbitkan,” terangnya.
Febri mengatakan untuk kepentingan penyidikan, Nabiel, Subhan, dan Suhawi telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. KPK sudah mengirimkan surat pencegahan itu kepada pihak imigrasi sejak 8 Oktober 2018.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Kasus Korupsi Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin