KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Tersangka Gratifikasi
Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka. Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
“Iya (Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Rita Widyasari sudah resmi jadi tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi Jurnas.com, Selasa (26/9/2017).
Penetapan tersangka itu mengemuka dari kegiatan tim penyidik KPK di Kukar. Dimana tim melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya di kantor Bupati Kukar.
Informasi yang dihimpun, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait perijinan Perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.
Dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan, tim mengamankan sejumlah bukti. Dikabarkan salah satunya uang 5000 USD. Disebut-sebut uang itu disita dari mobil Alphard milik Bupati Rita.
Rita dan Khairudin dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22364/KPK-Tetapkan-Bupati-Kutai-Kartanegara-Tersangka-Gratifikasi/