Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari PT Duta Graha Indah Kontruksi (DGIK) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk senilai Rp70.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut dikembalikan sebagai bentuk kerugian negara. Diharapkan, pengembalian uang itu dapat memperkecil kerugian negara atas tindak kejahatan korupsi.
“DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp70 miliar,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9).
Penyidik memeriksa satu saksi Manager Marketing PT NKE Tbk Laurensius Teguh Khasanto Tan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT DGI terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011.
Menurut Febri, dalam pemeriksaan itu penyidik mengonfirmasi sejumlah hal. Salah satunya, perihal adanya aliran dana korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana ke pihak-pihak lain.
“Penyidik mengkonfirmasi sejumlah data tentang pemberian yang dilakukan oleh PT DGI kepada sejumlah pihak terkait pemenangan proyek,” pungkas Febri.
KPK sebelumnyan menetapkan PT DGIK sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Akibat proyek itu, kerugian negara diduga mencapai Rp25 miliar.
Teranyar, KPK menemukan adanya praktik korupsi PT DGI yang kini berganti nama menjadi PT NKE Tbk di enam proyek lain. Enam proyek yang akan didalami itu antara lain pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram dan pembangunan gedung BP2IP di Surabaya.
Kemudian, pembangunan gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/Sungai Dareh, pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan pembangunan gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.
TAGS : KPK Korporasi PT DGI Kasus Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40427/KPK-Terima-Uang-Rp70-Miliar-dari-PT-DGI/