Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Ketua KPK Agus Rahardjo kembali memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 tak jalan ditempat alias mandek.
Agus mengatakan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino sebagai tersangka terus diintensifkan penyidik lembaga antikorupsi.
“Pekerjaan tidak mandek semoga tidak lama lagi kita akan temukan langkah-langkah lebih lanjut,” ujar Agus, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Dikatakan Agus, progres yang telah ditunjukan yakni dengan adanya gelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada bulan ini. “RJ Lino berjalan terus kalau tidak salah dua hari sebelum kita liburan pun ada gelar bersama antar BPK dan KPK,” ungkap Agus.
Lembaga antikorupsi beberapa kali sebelumnya juga sempat mengeluhkan soal yuridiksi antara Indonesia dengan pemerintahan China. Upaya KPK terhalang karena belum adanya mutual legal assistance (MLA) dengan China.
Pelindo II diketahui membeli QCC dari Wuxi Huang Dong Heavy Machinery. Berdasarkan informasi, otoritas pemerintah China menghalangi langkah KPK untuk mengakses bukti dokumen-dokumen pembelian dan perawatan 3 QCC di Tiongkok. Sementara, KPK ingin juga mengakses bukti transaksi keuangan, termasuk uang yang diduga dialokasikan untuk RJ Lino.
KPK sejauh ini baru menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC di Pelindo II tahun 2010. Lino diduga melakukan menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TAGS : Korupsi Pelindo RJ Lino KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26986/KPK-Tepis-Menyerah-dalam-Kasus-RJ-Lino/